Rabu, 29 Maret 2023

Kejari Tanjabtim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Rabu, 29 September 2021 | 16:29:40 WIB


Petugas Kejari Tanjabtim saat menggeledah kantor KPU Tanjabtim, Rabu (29/9)
Petugas Kejari Tanjabtim saat menggeledah kantor KPU Tanjabtim, Rabu (29/9) / Metrojambi.com

 MUARASABAK - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) yang berlokasi di Jalan Diponegoro komplek perkantoran Rano, Muarasabak, digeledah oleh petugas kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Rachmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada KPU Tanjabtim pada anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 19 miliar.

Sebelumnya, kata Rachmad, pihaknya sudah meminta KPU Tanjabtim untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan terkait pengusutan kasus ini. Namun karena tidak diberikan, akhirnya dilakukan penggeledahan.

"Sebelumnya kita minta kepada KPU terkait berkas-berkas yang kita butuhkan. Namun pihak KPU berdalih berkas tidak ada serta lupa," kata Rachmad.

Terkait pengusutan kasus ini, Rachmad mengatakan sudah ada 23 orang yang telah menjalani pemeriksaan. "23 orang ini diluar ketua KPU. Ketua KPU belum diperiksa," ujarnya.

Untuk tersangka, Rachmad belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti akan kita kabari kepada rekan-rekan. Tunggu saja," tandasnya.


Penulis: Nanang Suratno
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments