JAKARTA - Tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi, berjanji akan terbuka di persidangan. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum keduanya di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca versi cetaknya disini
Koordinator tim penasihat hukum Ferdy dan Putri, Arman Hanis, menyampaikan bahwa kedua kliennya tersebut menyatakan akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka perbuat terkait pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, ‘Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan’," kata Hanis.
Sambo dan Putri, tambah dia, berharap proses hukum perkara ini berjalan objektif dan adil. Sambo juga menegaskan akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan.
“Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini,” tambah Arman.
Yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum, lanjut dia, adalah Ferdy Sambo dan Putri lebih memilih kooperatif dengan penyidik walau mereka memiliki hak yang dapat digunakan.
Di antaranya adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.
Mereka juga dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian. Ferdy dan Putri juga dapat menolak uji kebohongan (poligraf) karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Namun, kata Arman, Ferdy Sambo memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Dia juga mengikuti rekonstruksi pada 30 Agustus 2022 dan bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain, bahkan menjalani uji kebohongan.
“Ibu Putri pun demikian. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022, ia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, ketentuan wajib lapor sesuai dengan jadwal, dan telah mengikuti rekonstruksi pada 30 Agustus 2022,” ucap Arman.
Putri juga bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain dan menjalani uji poligraf.
Ada hal menarik lainnya terkait tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni masuknya dua nama mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK Rasamala Aritonang.
Sebelum itu, selain Arman Hanis di barisan pembela Sambo dan Putri ada Sarmauli Simangunsong. Rasamala mengaku bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena berbagai pertimbangan.
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata Rasamala.
Pertimbangan kedua, lanjut Rasamala, karena adanya dinamika dalam kasus tersebut, termasuk temuan dari Komnas HAM. “Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut,” kata Rasamala.
Mantan jubir KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers menyatakan bahwa surat kuasa yang diberikan kepada tim penasihat hukum untuk pendampingan hukum secara objektif. “Tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah,” kata Febri.
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dan perkara obstruction of justice yang melibatkan Sambo cs sudah lengkap atau P-21.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Fadil menyatakan, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digabung dengan berkas perkara obstruction of justice. Dengan status lengkap alias P-21, kata dia, maka Sambo cs akan segera disidangkan.
Dalam perkara obstruction of justice, tuduhan terberat primer adalah tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik karena dirusak atau dihilangkan.
Penyidik mengenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa penggabungan perkara pembunuhan berencana dengan perkara obstruction of justice untuk tersangka Ferdy Sambo lebih kepada untuk efektivitas proses persidangan.
“Karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.
Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo, pada Rabu, 14 September 2022. Tersangka lain adalah isteri Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan untuk perkara obstruction of justice ada tujuh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik Bareskrim baru akan mengambil surat pemberitahuan P-21 berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu sore.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap kedua) kepada jaksa untuk segera disidangkan. Untuk jadwal pelimpahan tahap II, kara Dedi, akan ditentukan setelah menerima surat P-21.
“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan P-21 untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.