Kamis, 30 Maret 2023

Tak Bayar Ganti Rugi, Proyek Jembatan Paritgompong Dihentikan Warga

Kamis, 17 November 2022 | 09:34:38 WIB


Warga melakukan aksi demo menuntut ganti rugi di proek jembatan Paritgompong, Kecamatan Tungkalilir, Kabupaten Tanjabbar
Warga melakukan aksi demo menuntut ganti rugi di proek jembatan Paritgompong, Kecamatan Tungkalilir, Kabupaten Tanjabbar /

KUALATUNGKAL - Proyek Jembatan Parit Gompong di Jalan Srisoedewi, Kelurahan Sungainibung, Kecamatan Tungkalilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) pada Rabu (16/11/2022), dihentikan warga karena tidak membayar ganti rugi yang dijanjikan.

Salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, perbaikan jembatan harus dihentikan sebab pihak rekanan dianggap telah mengingkari kesepakatan yang sudah tertuang dalam berita acara.

"Kami warga terpaksa melakukan demo ini karena pihak kontraktor tidak komitmen dengan surat berita acara yang telah disepakati bersama dan saat itu dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan," katanya.

Warga menilai bahwa pihak rekanan sepertinya tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Warga menegaskan agar pekerjaan jembatan dihentikan. "Ya, kami minta mulai besoj pekerjaan dihentikan dulu, kalau hari ini silahkan dilaksanakan sampai sore," tegasnya.

Sementara itu, Lurah Sungainibung Alfijan Najri menyayangkan pihak rekanan yang tidak memenuhi komitmen konpensasi tersebut. Dikatakannya, beberapa waktu lalu setelah hasil rapat bersama wakil bupati bahwa pihak rekanan bersedia melakukan gantirugi namun hingga kini kesepakatan itu diabaikan.

"Kita juga tidak bisa berbuat apa-apa, itu kan sudah haknya mereka (warga, red), jadi wajar saja mereka bertindak sejauh ini karena memang komitmen itu yang belum terpenuhi. Itu yang kita sesalkan dari pihak rekanan padahal dalam berita acara sudah jelas mereka menyepakati dengan batas konpensasi yang akan dibayarkan tanggal 15 November," kata Alfijan.

Proyek pembangunan jembatan tersebut berjalan sekitar satu tahun lebih namun hingga kini  kata Lurah, belum ada realisasi gantirugi yang diberikan oleh pihak rekanan hanya sebatas gantirugi lahan warga yang terkena pelebaran oprit jembatan. Ia menjelaskan sedikitnya dalam kesepakatan tersebut konpensasi gantirugi kerusakan rumah warga ada sebanyak 25 rumah.

"Kalau gantirugi hanya beberapa lahan warga yang sudah teralisasi karena ada pelebaran jembatan itu, tapi kalau untuk konpensasi kerusakan rumah warga sampai saat ini belum ada. Berdasarkan pendataan dari pihak provinsi kemarin ada sebanyak 25 rumah warga yang terdampak," pungkasnya.

Untuk diketahui proyek pembangunan perbaikan jembatan Paritgompong, dijalan Lintas Kualatungkal-Jambi tepatnya di Kelurahan Sungainibung, Kecamatan Tungkaliir, Tanjab Barat kembali menuai polemik. Sejumlah warga turun kelokasi pekerjaan dengan melakukan unjuk rasa menstop proyek tersebut.

Proyek pekerjaan jembatan Paritgompong itu bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional) tahun 2021 senilai Rp 18.062.748.000,- yang dikerjakan oleh PT. Jambi Energi Cemerlang (JEC) sebagai kontraktor pelaksana, dan Konsultan Pengawas PT Progresia Aditya Pratama KSO, PT Berlian Jaya Mandiri Konsultan. Dimana dalam pekerjaan jembatan tersebut hentakan pasak bumi berakibat pada kerusakan rumah warga yang ada disekitar jembatan.

Padahal, telah berulang kali pemerintah daerah dalan hal ini Wakil Bupati H. Hairan bersama warga sekitar, dan pihak rekanan melaksanakan rapat terkait gantirugi atas kerusakan rumah warga itu oleh pihak rekanan telah berkomitmen akan membayarkan total kerugian yang dialami warga selambat-lambatnya 15 november 2022. Namun hingga kini komitmen konpensasi itu tak kunjung diindahkan oleh pihak perusahaan JEC.


Penulis:
Editor:


TAGS:


comments