JAMBI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal mengungkapkan, kepala daerah yang akan maju sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024, harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah ke Kemendagri pada saat mendaftar DCS (Daftar Calon Sementara).
Hal tersebut mengingat beberapa kepala daerah aktif seperti Wali Kota Jambi Syarif Fasha, kemudian Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya yang berniat maju dalam Pileg 2024 mendatang.
"Harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat dia mendaftar jadi calon anggota DPR, menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," kata Apnizal, Minggu (12/3/2023).
Dikatakan Apnizal, cukup menyerahkan surat yang menyatakan pengunduran diri sebagai kepala daerah. Artinya, pada saat mendaftar DCS, kepala daerah tersebut tetap bekerja sampai dengan keluar SK definitif dari Kemendagri.
Pada saat pendaftaran DCS pada bulan Mei, kepala daerah hanya menyerahkan surat dalam bentuk permohonan, tidak ada tanda bukti dari lembaga yang mengeluarkan, sehingga belum nonaktif.
Apnizal menyebutkan, SK definitifnya secara sah oleh Kemendagri baru wajib diserahkan pada saat penetapan DCT.
"Nanti SK definitifnya itu diserahkan setelah ditetapkan DCT, jadi pada saat dia daftar (DCS) bisa saja dia hanya buat surat yang menyatakan bahwa dia mengundurkan diri dan maju sebagai anggota DPR," jelasnya.
Hal ini bertujuan agar ada jangka waktu yang cukup panjang untuk Kemendagri memproses surat pengunduran diri tersebut.
Karena pendaftaran DCS di bulan Mei, sehingga ada waktu 7 bulan Kemendagri untuk proses SK pemberhentian, karena Penetapan DCT baru dilakukan bulan November.
"Nanti pada saat November ditetapkan DCT, SK definitif pemberhentiannya harus udah keluar," pungkasnya.
Syarat tersebut berlaku untuk semua kepala daerah aktif yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024.