JAMBI - DPD Partai Garuda Provinsi Jambi menginstruksikan seluruh DPC kabupaten/kota agar menyerahkan nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang akan maju di Pemilu 2024 nanti.
Ketua DPD Garuda Provinsi Jambi, M Grivan Magner mengatakan, waktu yang diberikan untuk penyerahan nama-nama Bacaleg tersebut dalam satu pekan ini.
"Sekarang kita memanggil para Ketua dan Sekretaris DPC Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan mereka melakukan perekrutan Bacaleg sampai dengan minggu ini," ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Dirinya mengatakan, para Ketua DPC minimal menyerahkan daftar nama di setiap dapil, yang harus terdapat satu laki-laki dan satu perempuan sebagai Bacaleg.
Dikatakannya, jika dalam satu pekan ini belum siap menyetorkan daftar nama Bacaleg tersebut, DPD akan mengenakan sanksi.
"Apabila dalam satu minggu belum siap, kami akan kenakan sanksi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, saat ini Bacaleg dari Partai Garuda belum mencapai 50 persen dari kuota kursi yang disediakan. Hanya Bacaleg dapil Kota Jambi yang telah melebihi 50 persen, yakni sebanyak 27 bacaleg.
"Sekarang ini yang baru oke itu 50 persen baru Kota Jambi, ada sekitar 27 orang, Kabupaten/Kota lain masih dibawah 50 persen," ungkapnya.
Namun demikian, ia menargetkan agar sebelum pendaftaran Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU Mei mendatang, Bacaleg dari Partai Garuda bisa terpenuhi 100 persen.
"Yang jelas dalam waktu satu minggu ini apabila belum menyetorkan nama, maka akan kita kenakan sanksi, peringatan, dan mungkin di minggu kedua akan ada evaluasi," tutupnya.