Kamis, 23 Maret 2023

Beraksi di Jaluko, Dua Pelaku Curanmor Asal Sumsel Diringkus Polisi

Jumat, 17 Maret 2023 | 15:07:32 WIB


Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. / istimewa

SENGETI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

Dua orang yang ditangkap bernama Yopi Hansyah (35) dab Armanto alias Arman (24). Keduanya merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Jaluko AKP Rodi Hambali saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu, (12/3/23) sore.

"Iya benar, kemarin kita ada melaksanakan giat penangkapan terhadap dua orang terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, curanmor," kata Rodi, Jumat (17/3).

Ditambahkannya, penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku berawal dari adanya laporan korban bernama Widia Agustini (33), warga Perumahan Bertam Indah Regency No. AB 32 RT 01 Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

Korban mendatangi Mapolsek Jaluko untuk melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di rumah miliknya. Korban mengaku, satu unit kendaraan bermotor miliknya hilang dicuri.

Modus pelaku, datang ke rumah korban dengan pura-pura menanyakan rumah kontrakan yang berada di sekitar tempat tinggal korban. Setelah didampingi untuk melihat rumah kontrakan, pelaku pertama berpura-pura pamit untuk membeli rokok.

"Kemudian, pelaku pertama kembali ke rumah korban, mengambil dan membawa pergi satu unit sepeda motor milik korban," kata Rodi.

Mendapati adanya laporan dari warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaluko langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke sekitar tempat kejadian perkara.

Setibanya di sekitar lokasi kejadian, pihak kepolisian melihat dua orang yang dicurigai sebagai pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Dengan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan," ujarnya.

Rodi Hambali mengatakan, menurut keterangan yang didapatkan dari pelaku, aksi pencurian yang dilakukannya tidak hanya di wilayah Muarojambi saja melainkan juga dilakukan di wilayah Kota Jambi.

"Hasil pengakuan pelaku bahwa di wilayah hukum polres Muarojambi ada dua TKP.  Satu kali di Mestong dan satu kali di Jaluko," jelasnya.

Dikatakannya lagi, sementara untuk di wilayah Kota Jambi, pelaku berhasil menggasak 5 unit sepeda motor dan satu buah handphone merk Oppo A15.

"Di wilayah hukum Polresta Jambi ada 5 TKP," katanya.

Selain mengamankan dua orang pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit SPM merk Honda Beat Street warna Hitam tanpa nopol, 1unit SPM merk Honda Beat dengan Nopol BH 2138 MV, 1 unit Handphone Merk Oppo A15 Warna Putih Mutiara,1 unit Handphone merk Oppo A37 f Warna Rose Gold, 1 Buah Kunci Kontak  SPM Honda Beat Street Warna Hitam, 1 buah Kunci Kontak SPM Honda Beat Warna Hitam.

"Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Jaluko. Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut," pungkasnya.


Penulis: Raden Efendi
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments