JAMBI- Menjelang bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melakukan razia di dalam sel tahanan narapidana. Hal itu dilakukan guna mencegah adanya peredaran barang ilegal di dalam lapas, Sabtu (18/4) kemarin.
Kalapas Kelas IIA Jambi Emmanuel Harefa mengatakan, dalam razia ini ditemukan barang- barang yang tidak boleh dibawa oleh para narapidana.
"Jadi yang kita temukan dari razia ini ada dua buah Handphone lalu ada kabel-kabel listrik serta pisau carter. Kemudian kipas angin sama alat masak di dalam sel tahanan," katanya, Minggu (19/3).
Selain adanya alat masak, petugas juga menemukan kipas angin dan speaker aktif di dalam tahanan narapidana laki- laki-laki.
Menurut Emmanuel pihak tahanan tidak diperbolehkan memasukan berupa alat-alat elektronik itu sebagai bentuk mensterilkan kondisi lapas saat Ramadhan.
"Kita tegaskan lagi, pihak Lapas tidak mengizinkan sama sekali adanya kegiatan apapun yang menggangu kondisi didalam lapas. Apalagi seperti alat elektronik maupun alat-alat masak, buat alat-alat masak kita sampaikan itu juga tidak boleh karena didalam lapas tidak ada yang boleh melakukan kegiatan masak-memasak karena untuk makan mereka sudah disediakan mulai pagi siang dan sore," ujar Emmanuel.
Tidak hanya itu, kata Emmanuel, saat razia petugas tidak menemukan satupun barang haram narkoba di dalam sel tahanan. Menurutnya, pihak Lapas juga sudah berkomitmen untuk menjadikan lapas yang 'bersinar' yaitu bersih dari narkoba.
"Jadi kita akan terus melakukan peningkatan dan pengawasan barang-barang terlarang seperti Handphone lalu narkoba yang akan masuk kedalam lapas. Ini semua bertujuan untuk mensukseskan dari pada lembaga pemasyarakatan yang 'bersinar' bersih dari narkoba," kata Emmanuel.
Emmanuel mengatakan, harusnya kegiatan razia didalam sel tahanan itu dilakukan petugas pada malam hari. Namun, lantaran untuk menghindari adanya kondisi yang tidak kondusif maka dari itu razia tersebut dilakukan hari ini.
Emmanuel meminta, kedepan jangan ada lagi yang membawa alat-alat elektronik ataupun barang-barang ilegal karena akan dilakukan penindakan dan proses hukum yang berlaku.
"Jika kedapatan maka akan kita tindak. Kita berikan sangsi, lalu kita serahkan pula ke pihak berwajib baik itu polisi atau BNNK sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.