JAMBI- Terdapat enam titik diruas di Jalan Nasional Provinsi Jambi yang telah dipasang rambu dilarang parkir terhadap angkutan batubara.
Pemasangan rambu dilarang parkir di Jalan Nasional Provinsi Jambi yang dilewati angkutan batubara tersebut dipasang oleh tim gabungan Polda Jambi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pemasangan rambu dilarang parkir hingga rambu berikutnya terdapat di Jalan Nasional perlintasan angkutan batubara daerah Kotoboyo hingga Tembesi, Kabupaten Batanghari.
"Totalnya ada enam titik rambu dilarang parkir sampai rambu berikutnya telah terpasang oleh petugas dilapangan," ujarnya, Minggu (19/3)
Dhafi mengatakan, pemasangan rambu dilarang parkir dipasang di dua titik Jalan Basional yang dilewati angkutan batubara kosong dari Tembesi ke arah Sarolangun.
"Rambu dilarang parkir itu terdapat di Desa Tanjung Marwo dan Depan RM Anugrah batas Desa Simpang Karmeo dan Desa Jebak," sebutnya.
Kemudian, terdapat empat titik Jalan Nasional yang dilewati angkutan batubara bermuatan yang dipasang rambu dilarang parkir.
Dhafi menyampaikan, pemasangan rambu dilarang parkir itu terdapat di Desa Kotoboyo, Kecamatan Bathin XXIV, Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV, Desa Jebak, Kecamatan Tembesi, dan Desa Ampelu Mudo, Kecamatan Tembesi.
Dengan adanya rambu dilarang parkir yang telah dipasang dibeberapa titik, kata Dhafi, jika ada angkutan batubara yang masih melanggar akan ditindak tegas berupa tilang.
"Kita upayakan kendaraan yang masuh melanggar diamankan di Polsek terdekat untuk berikan efek jera," ungkapnya.